Saturday, April 27, 2013

Jasa – Jasa Perbankan


 TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet   cabang lain mengkredit.

1.     TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan  oleh  bank  pemberi  amanat  kepada  nasabah  pemberi  amanat  hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2.           TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.

Pembatalan Transfer Masuk  :

Jika terjadi pembatalan, pertama tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan  diblokir  dan  dibatalkan  untuk  kemudian  dikembalikan  kepada  cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

 INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

1.            WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran

Yaitu  warkat   warkat  inkaso  yang  tidak  dilampirkan  dengan  dokumen–dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen dokumen lainnya  seperti  kwitansi,  faktur,  polis  asuransi  dan  dokumen  –  dokumen penting.

2.            JENIS INKASO

a Inkaso Keluar

Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b Inkaso masuk

Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan   dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.


BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual beli, sewa, kontrak mengontrak, pemborongan, dan lain lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah


Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1.      Bank Garansi Pembelian

Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

2.      Bank Garansi Pita Cukai Tembaka

Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.

3.      Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk

Bank   garans yang   diberikan   kepad kanto bea   cuka sebaga jaminan pembayaran  bea  masuk  atas  barang  yang  dikeluarkan  dari  pelabuhan  milik nasabah.

4 Bank Garansi Tender (Bid Bond)

Bank  garansi  yang diberikan  kepada  pemilik  proyek (bouwheer)  untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan  kontraktor/leverensi  dapat  mengikuti  tender  adalah  menyerahkan bank garansi.


5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)

Bank  garansi  yang diberikan  kepada  pemilik  proyek (bouwheer)  untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

6 Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)

Bank  garansi  yang diberikan  kepada  pemilik  proyek (bouwheer)  untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi,  dalam  hal  ini  pihak  yang  dijamin  adalah kontraktor/leverensi.

7 Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)

Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.


Sedangkan manfaatnya antara lain:

1 penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2 pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank

3 memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan  pembayaran  pembelian  oleh  pembeli  sejak  LC  dibuka  sampai  dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.


Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1 Ruang Lingkup Transaksi

-      LC Impor:adalah  LC yang digunakan untuk mengadakan  transaksi jual beli barang/jasa melewati batas batas Negara.
-      LC   Dalam   Negeri   atau   Sura Kredi Berdokume Dalam   Negeri (SKBDN):adalah  LC  yang  digunakan  untuk  mengadakan  transaksi  di dalam wilayah suatu Negara.

2 Saat Penyelesaian

-      Sight LC:adalah LC yang penangguhan  pembayarannya  sampai  dengan dokumen tiba.
-      Usance  LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3 Pembatalan

-      Revocable  LC:adalah  LC  yang  dapat  dibatalkan  atau  diubah  secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis LETTER of CREDIT ini  biasanya  digunakan  sebagai  bekal  awal  sebelum  negosiasi  antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.


-          Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak  oleh  issuing  bank  setiap  saat  tanpa  persetujuan  beneficiary. Apabila  suatu  LC  tidak  secara  eksplisit  menyatakan  revocable’  atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4 Pengalihan Hak

-     Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
-     Untransferabl LC:adala L yang   tidak   memberika ha kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5 Pihak advising bank

-     General/Negotiating/Non-Restricted      LC:adalah      LC      yang      tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
-     Restricted/Straight  LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6 Cara Pembayaran kepada Beneficiary

-     Standby LC:adalah surat  pernyataan  dari pihak  bank  yang  menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
-     Red-Clause  LC:adalah  LC  yang  memperkenankan  penarikan  sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar benar percaya pada reputasi beneficiary.
-     Clean  LC:adalah  LC  yang  pembayarannya  kepada  beneficiary  dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.


Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

-      Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
-      Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.

-      Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

 WALIAMANAT

Waliamanat  adalah  pihak yang mewakili  kepentingan  Pemegang  Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.


Manfaat dari Wali Amanat adalah:

1 Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.

2 Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.

3 Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.


Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:

1 Bertempat kedudukan di Indonesia.

2 Dalam dua tahun terakhir secara berturut turut memperoleh laba/keuntungan.

3 Laporan  keuangan  telah  diperiksa  akuntan  publik/akuntan  Negara  untuk  dua tahun berturut turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.


Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:

1.     Menganalisi  kemampuan  dan  kredibilitas  emiten  apakah  secara  operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2.     Menilai  kekayaan  emiten  yang  akan  dijadikan  jaminan  Wali  Amanat  harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3.     Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.

 KLIRING

Salah  satu  fungsi  banyang  sangat  vital  terutama  dalam  mrmbantu  transaksi bisnis adalah penyediaan jasa jasa yang disediakan bank umum antara lain:

1 KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:

1 Kliring Manual

2 Kliring Elektronik

Bank Peserta Kliring

Bank  yang  termasuk  sebagai  peserta  kliring  adalah  bank  umuyang  berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alas an pengunduran diri:

-      Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat syarat ikut kliring
-      Masalah dalam kepenggurusan

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor  bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
1 suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2 mempunyai izin usaha yang sah
3 keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4 simpanan  masyarakat  dalam  bentuk  giro  dan  kelonggaran  tarik  kredit  yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5.  menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata rata tagihan 20 hari terakhir.
6 bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.

Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

a.   Kliring Penyerahan

Kegiatan yang harus dilakukan:

1 Warkat  dicap  yang  memuat  sebutan  kliring”  dan  dicantumkan  nomor kode kelompok peserta.
2 Persetujuan penyelenggara dan peserta lain. 

b Kliring Retur
1 Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2 Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.

3 Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Kliring Elektronik

adalah  kliring  lokal  dalam  pelaksanaan  perhitungan  dan  pembuatan  bilyet  saldo kliring  yang  didasarkan  pada  datkeuangan  elektronik  disertai  penyampaian  warkat (surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:

1 meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2.  meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses. 

Mekanisme Kliring

a.   Peserta, terdiri dari:

1 Peserta Langsung Aktif (PLA)

2 Peserta Langsung Pasif  (PLP)

3 Peserta Tidak Langsung (PTL)

b Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

1 Informasi hasil kliring

2 Laporan hasil proses kliring

3 Rekaman data warkat yang diterima

4 Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring

5 Investigasi selisih

6 Pengujian kualitas MICR code line c.   Proses
1 Siklus kliring nominal besar

2 Siklus kliring ritel d Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan  Elektronik  (DKE).  Perhitungan  hasikliring  akan  tercemin  dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini  dibukukan  langsung  ke  rekening  giro  tiap  bank  di  Bank  Indonesia  tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e.  Biaya

Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

1 comment:

  1. Terima Kasih atas infonya... Sekarang lebih tau tentang jasa-jasa perbankan.

    ReplyDelete