Monday, March 12, 2012

PENTINGNYA BELAJAR KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA


I)                  PENDAHULUAN

Pendidikan kewarganegaraan merupakan matakuliah yang wajib diberikan dalam pendidikan tinggi, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu rambu Pelaksanaan Matakuliah engembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
      Tujuan utama pendidikn kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa sebagai calon cendikiawan. Karena itu bagi seorang pelajar untuk belajar atau memhami pendidikan kewargananegaraan itu sangat penting bagi dirinya sendiri agar mempunyai bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi pelajar Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri.

II)                PEMBAHASAN

Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.

            Pentingnya seorang pelajar mempelajari kewarganegaraan dan di dalam suatu negara mempunyai suatu unsur-unsur negara seperti rakyat,wilayah,dan pemerintahan dan adapun konsep-konsep pendidikan kewarganegaraan bagi pelajar adalah :

1.      Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dua dimensi ontologi yaitu :

a)      Obyek Telaah yaitu keseluruhan aspek idiil, instrumental, dan praksis disebut sistem pendidikan kewarganegaraan( spkn/SPKn ) yang dapat ditulis dengan semuanya huruf besar atau huruf kecil.
b)      Obyek Pengembangan yaitu keseluruhan anah sosio – psikologi peserta didik yaiyu ranah kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik yang menyangkut status, ak, kewajibannya sebagai warganegara, yang perlu dimuliakan da dikembangkan secara programatik guna mencapai warganegar yang cerdas dan baik.

2.      Aspek Eepestemologi Pendidikan Kewarganegaraan

            Aspek ini berkaitan erat dengan dengan aspek ontologo pendidikan kewarganegaa, karena aspek epistemologis yang pada dasarnya berwujud dalam derbagai bentuk kegiatan sustematis dalam upaya membangun pengetahuan bidang pendidkan kewarganegaraan.

3.      Aksiologi

untuk memfasilitasi pengembangan body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan, melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah maupun di luar sekolah, dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridorproses demokrasi secara soial kultural dalam masyarakat.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan  publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).

Dalam menghadapi kecenderungan globalisasi tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di Indonesia ditempatkan sebagai salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education”. Selain sebagai value-based education, dalam era global Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi (Civic Education for democracy). Oleh karena itu hendaknya Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji konsep besar yang dibawa globalisasi, yakni demokrasi, hak-hak asasi manusia, dan menempatkan hukum di atas segalanya (supremacy of law/rule of law) yang didasarkan pada fondasi sepuluh pilar demokrasi (The Ten Pillars of Indonesian Constitutional Democracy) yang menjadi dasar pengembangan pendidikan kewarganegaraan yang baru.
            Apapun penekanannya semua bermuara pada pembangunan civic competence (kompetensi kewarganegaran). Aspek-aspek civic competences tersebut meliputi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition). Hal ini secara konseptual dan teoritik sejak tahun 1994 telah diajukan oleh Center for Civic Education dalam National Standards for Civics and Government (Branson,1998).
            Dengan demikian terdapat beberapa keharusan dan tuntutan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era global, baik dalam kajian disiplin ilmu, kurikulum, dan pembelajaran. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka perlu diadakan suatu forum ilmiah untuk mengkaji fungsi peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kompetensi kewarganegaraan di era
globalisasi.

      III)        PENUTUP

Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.

Dan sebab itu lah semua pelajar di kalangan sekolah maupun mahasiswa harus mempelajari  Pendidikan Kewarganegaraan dan sangat penting manfaatnya, di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.