Monday, April 29, 2013

CIMB Telah Menyelesaikan Akuisisi Bisnis Perbankan Investasi RBS Di Hongkong


CIMB Telah Menyelesaikan Akuisisi Bisnis Perbankan Investasi RBS Di Hongkong

CIMB Group baru menyelesaikan proses akuisisi bisnis perbankan investasi Royal Bank of Scotland yang ada di Hong Kong dan mengintegrasikannya ke jaringan perbankan investasi alias investment banking CIMB.
“Kini, kami siap bersaing di Hong Kong dengan lengkapnya personil di jajaran investment bankers dan equities, merekalah yang menjadi jangkar dalam operasi kami di Asia Utara,” kata Dato’ Sri Nazir Razak, Group Chief Executive CIMB dalam siaran pers, Selasa (27/11/2012).
“Saya optimistis dengan prospek kami, hal ini dikarenakan tim gabungan yang baru telah mempunyai track record yang baik di Hong Kong, serta faktor diferensiasi dari jaringan yang sangat luas di ASEAN. Model yang kami terapkan adalah melakukan intermediasi di Asia untuk Asia, dan untuk itu kami telah menyiapkan platform khusus,” tambahnya.
Matthew Kirkby, CEO untuk unit di Hong Kong dan Co-Head of Investment Banking, akan memimpin 192 staf di Hong Kong dengan menyediakan layanan konsultasi perbankan investasi, equity dan layanan pengadaan dana pasar modal, jasa broker dan riset.
Kirkby mempunyai pengalaman lebih dari 15 tahun di perbankan investasi di Eropa dan Asia, dan sebelumnya menjabat sebagai Head of Global Banking Asia Pacific, yang menangani bisnis perbankan korporasi dan perbankan investasi Royal Bank of Scotland di Asia Pasifik, termasuk layanan debt capital market, equities capital market, dan corporate finance.
“Potensi di Hong Kong luar-biasa besar mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu pusat keuangan papan atas di dunia sekaligus pintu masuk menuju China,” urai Kirkby.
Hong Kong dan Australia (yang telah meresmikan unit kerja awal bulan ini) akan menjadi dua pasar terbesar CIMB Group di luar kawasan ASEAN. Setelah akuisisi unit usaha perbankan investasi RBS di Asia Pasifik rampung seluruhnya-diperkirakan akhir tahun 2012 nanti-maka wilayah kerja CIMB Group akan mencakup 18 negara.

Layanan Syariah di Bank Konvensional

Layanan ,Syariah di Bank, Konvensional


Kini layanan syariah lebih luas. Dahulu, jika kita ingin mendapatkan produk perbankan syariah kita harus datang ke Bank Umum Syariah (BUS) atau ke Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Konvensional (office channeling).
Namun, saat ini kita pun bisa mendapatkan layanan di bank-bank konvensional yang memiliki anak perusahaan Bank Umum Syariah, layanan syariah tersebut dinamakan dengan Delivery Channel. Ciri adanya layanan syariah tersebut ditandai dengan pemasangan logo iB (ai-Bi) perbankan syariah.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan BUS, pada Juli 2010 yang lalu, Bank Indonesia melalui surat No 12/1081/DPbS tanggal 2 Juli 2010 telah memperkenalkan satu terobosan kebijakan baru berupa delivery channel kepada seluruh BUS.
Kebijakan ini memungkinkan Bank Umum Konvensional (BUK) yang merupakan satu kelompok usaha dengan BUS baik berupa parent company maupun sister company, dapat menjual produk penghimpunan dana BUS baik berupa pembukaan rekening nasabah baru (giro, tabungan dan deposito) maupun penyetoran dan penarikan dana bagi nasabah BUS existing. Namun hal tersebut tidak berlaku sebaliknya, BUS tidak dapat menjadi agen penjual produk BUK.
Bank Indonesia (BI) telah dikembangkan kebijakan yang dapat mendorong perluasan layanan perbankan syariah secara lebih efisien melalui pembukaan outlet untuk delivery produk/jasa perbankan syariah yaitu berupa office channeling dan delivery channel. Dengan demikian, BUS dan UUS dapat lebih leluasa memberikan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat melalui beberapa alternatif cara.
Dengan demikian, untuk menemukan produk perbankan syariah, masyarakat tidak harus datang langsung ke bank syariah, tetapi dapat juga mendatangi loket-loket bank konvensional yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta kepada customer service untuk produk-produk iB sesuai kebutuhannya, seperti Tabungan iB, Deposito iB, dan lain-lain.
Membuka Tabungan iB di loket bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya? Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS atau layanan syariah (delivery channel) di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Jangan khawatir.
Dana nasabah iB yang disimpan di UUS atau layanan syariah bank konvensional telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya. Dana masyarakat yang terkumpul di UUS atau layanan syariah telah dijamin tidak akan bercampur pengelolaannya.
Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan.
Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah.
Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.
Lebih dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Secara berkala, laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Jadi, produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum Syariah, di Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional, semuanya tetap syariah.

BI Siapkan Skenario Untuk Perbankan Syariah


Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan 3 skenario untuk menumbuhkan perbankan syariah di tahun 2013. Skenario tersebut yakni optimis, moderat dan pesimis.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi menjelaskan, skenario optimis terjadi dalam hal faktor yang bersifat organik dan non organik, seperti dibukanya bank-bank syariah baru, spin off UUS menjadi BUS, konversi BUK menjadi BUS termasuk meningkatnya penempatan dana pemerintah di bank syariah diantaranya dana haji dan sukuk.
“3 skenario itu untuk menumbuhkan perbankan nasional di Indonesia,” kata Edy dalam Seminar Pengelolaan Dana Umat dengan Prinsip Ekonomi Syariah di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Sementara untuk skenario moderat, dia mengatakan, terjadi dalam hal akselerasi perbankan syariah, seperti ekspansi pembiayaan yang terus berlanjut dan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) terus meningkat.
Sedangkan skenario pesimis, kata dia, terjadi dalam hal ekspansi perbankan syariah mengalami tekanan baik faktor internal maupun eksternal. Tekanan internal bersumber dari semakin terbatasnya funding yang berhasil dihimpun dari publik. Tekanan dari faktor eksternal bersumber dari menurunnya kinerja perekonomian nasional.
Edy juga menuturkan, selain mendorong perkembangan perbankan syariah, kedepan (BI) juga berharap perbankan syariah bisa memanfaatkan dana wakaf (sumbangan) masyarakat untuk menjadi sumber alternatif pendanaan, yang selama ini masih bertumpu pada dana mahal atau deposito yaitu dengan meningkatkan pembiayaan dari dana umat seperti zakat, infak, dan sodakoh dan dana wakaf.
“Selain untuk mengentaskan kemiskinan, dana wakaf juga bisa digunakan oleh perbankan syariah untuk pembiayaan produktif. Wakaf itu dapat berperan sebagai salah satu pendanaan alternatif yang murah untuk kembangkan umat,” kata Edy.

Sistem Perbankan Elektronik


Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik :
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media internet.
Jenis-Jenis E-Banking :
Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
 Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking :
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam sebuah bank adalah :
ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Internasional Elektronik Fund Transfer :
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.

Sumber : http://delvmi.wordpress.com/2012/06/15/sistem-perbankan-elektronik/

Sistem Kriling dan Pemindahan Dana


Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).


System pada check dan struktur kode mirc 


Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia 
(SKNBI)

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI). 

SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi menjadi : 
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat. 
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI.
PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan. 
Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.

Persyaratan  minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda.

b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Bank indonsia real time gross settlement (BI-RTGS)

Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di  Jakarta. 


Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3.  Memperlancar aliran pembayaran (payment flows) 
4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7.  Meningkatkan efisiensi pasar uang

Sunday, April 28, 2013

Teknologi Sistem Informasi



Perkembangan teknologi komputer di perbankan


Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
-     Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
-     Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
-     Penggunaan Database di bank – bank.
-     Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
8. Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank
Hubungan antar sub sistem aplikasi pada operasional bank.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.

Saturday, April 27, 2013

Jasa – Jasa Perbankan


 TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet   cabang lain mengkredit.

1.     TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan  oleh  bank  pemberi  amanat  kepada  nasabah  pemberi  amanat  hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2.           TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.

Pembatalan Transfer Masuk  :

Jika terjadi pembatalan, pertama tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan  diblokir  dan  dibatalkan  untuk  kemudian  dikembalikan  kepada  cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

 INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

1.            WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran

Yaitu  warkat   warkat  inkaso  yang  tidak  dilampirkan  dengan  dokumen–dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen dokumen lainnya  seperti  kwitansi,  faktur,  polis  asuransi  dan  dokumen  –  dokumen penting.

2.            JENIS INKASO

a Inkaso Keluar

Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b Inkaso masuk

Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan   dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.


BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual beli, sewa, kontrak mengontrak, pemborongan, dan lain lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah


Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1.      Bank Garansi Pembelian

Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

2.      Bank Garansi Pita Cukai Tembaka

Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.

3.      Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk

Bank   garans yang   diberikan   kepad kanto bea   cuka sebaga jaminan pembayaran  bea  masuk  atas  barang  yang  dikeluarkan  dari  pelabuhan  milik nasabah.

4 Bank Garansi Tender (Bid Bond)

Bank  garansi  yang diberikan  kepada  pemilik  proyek (bouwheer)  untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan  kontraktor/leverensi  dapat  mengikuti  tender  adalah  menyerahkan bank garansi.


5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)

Bank  garansi  yang diberikan  kepada  pemilik  proyek (bouwheer)  untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

6 Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)

Bank  garansi  yang diberikan  kepada  pemilik  proyek (bouwheer)  untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi,  dalam  hal  ini  pihak  yang  dijamin  adalah kontraktor/leverensi.

7 Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)

Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.


Sedangkan manfaatnya antara lain:

1 penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2 pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank

3 memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan  pembayaran  pembelian  oleh  pembeli  sejak  LC  dibuka  sampai  dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.


Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1 Ruang Lingkup Transaksi

-      LC Impor:adalah  LC yang digunakan untuk mengadakan  transaksi jual beli barang/jasa melewati batas batas Negara.
-      LC   Dalam   Negeri   atau   Sura Kredi Berdokume Dalam   Negeri (SKBDN):adalah  LC  yang  digunakan  untuk  mengadakan  transaksi  di dalam wilayah suatu Negara.

2 Saat Penyelesaian

-      Sight LC:adalah LC yang penangguhan  pembayarannya  sampai  dengan dokumen tiba.
-      Usance  LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3 Pembatalan

-      Revocable  LC:adalah  LC  yang  dapat  dibatalkan  atau  diubah  secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis LETTER of CREDIT ini  biasanya  digunakan  sebagai  bekal  awal  sebelum  negosiasi  antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.


-          Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak  oleh  issuing  bank  setiap  saat  tanpa  persetujuan  beneficiary. Apabila  suatu  LC  tidak  secara  eksplisit  menyatakan  revocable’  atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4 Pengalihan Hak

-     Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
-     Untransferabl LC:adala L yang   tidak   memberika ha kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5 Pihak advising bank

-     General/Negotiating/Non-Restricted      LC:adalah      LC      yang      tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
-     Restricted/Straight  LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6 Cara Pembayaran kepada Beneficiary

-     Standby LC:adalah surat  pernyataan  dari pihak  bank  yang  menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
-     Red-Clause  LC:adalah  LC  yang  memperkenankan  penarikan  sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar benar percaya pada reputasi beneficiary.
-     Clean  LC:adalah  LC  yang  pembayarannya  kepada  beneficiary  dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.


Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

-      Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
-      Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.

-      Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

 WALIAMANAT

Waliamanat  adalah  pihak yang mewakili  kepentingan  Pemegang  Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.


Manfaat dari Wali Amanat adalah:

1 Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.

2 Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.

3 Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.


Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:

1 Bertempat kedudukan di Indonesia.

2 Dalam dua tahun terakhir secara berturut turut memperoleh laba/keuntungan.

3 Laporan  keuangan  telah  diperiksa  akuntan  publik/akuntan  Negara  untuk  dua tahun berturut turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.


Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:

1.     Menganalisi  kemampuan  dan  kredibilitas  emiten  apakah  secara  operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2.     Menilai  kekayaan  emiten  yang  akan  dijadikan  jaminan  Wali  Amanat  harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3.     Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.

 KLIRING

Salah  satu  fungsi  banyang  sangat  vital  terutama  dalam  mrmbantu  transaksi bisnis adalah penyediaan jasa jasa yang disediakan bank umum antara lain:

1 KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:

1 Kliring Manual

2 Kliring Elektronik

Bank Peserta Kliring

Bank  yang  termasuk  sebagai  peserta  kliring  adalah  bank  umuyang  berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alas an pengunduran diri:

-      Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat syarat ikut kliring
-      Masalah dalam kepenggurusan

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor  bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
1 suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2 mempunyai izin usaha yang sah
3 keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4 simpanan  masyarakat  dalam  bentuk  giro  dan  kelonggaran  tarik  kredit  yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5.  menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata rata tagihan 20 hari terakhir.
6 bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.

Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

a.   Kliring Penyerahan

Kegiatan yang harus dilakukan:

1 Warkat  dicap  yang  memuat  sebutan  kliring”  dan  dicantumkan  nomor kode kelompok peserta.
2 Persetujuan penyelenggara dan peserta lain. 

b Kliring Retur
1 Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2 Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.

3 Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Kliring Elektronik

adalah  kliring  lokal  dalam  pelaksanaan  perhitungan  dan  pembuatan  bilyet  saldo kliring  yang  didasarkan  pada  datkeuangan  elektronik  disertai  penyampaian  warkat (surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:

1 meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2.  meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses. 

Mekanisme Kliring

a.   Peserta, terdiri dari:

1 Peserta Langsung Aktif (PLA)

2 Peserta Langsung Pasif  (PLP)

3 Peserta Tidak Langsung (PTL)

b Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

1 Informasi hasil kliring

2 Laporan hasil proses kliring

3 Rekaman data warkat yang diterima

4 Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring

5 Investigasi selisih

6 Pengujian kualitas MICR code line c.   Proses
1 Siklus kliring nominal besar

2 Siklus kliring ritel d Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan  Elektronik  (DKE).  Perhitungan  hasikliring  akan  tercemin  dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini  dibukukan  langsung  ke  rekening  giro  tiap  bank  di  Bank  Indonesia  tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e.  Biaya

Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.