TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang
keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1.
TRANSFER KELUAR
Salah
satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media
untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila
terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu
bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini
baru
dapat dilakukan
oleh bank
pemberi amanat
kepada
nasabah
pemberi amanat hanya apabila telah
diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika
terjadi pembatalan, pertama –
tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir
dan
dibatalkan
untuk
kemudian dikembalikan kepada
cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di
kota
lain yang telah ditunjuk
oleh si pemberi amanat.
1.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan
dengan
dokumen–dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen –
dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur,
polis asuransi
dan
dokumen –
dokumen penting.
2.
JENIS INKASO
a.
Inkaso
Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.
Inkaso
masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat
yang
telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
BANK
GARANSI
Bank
garansi adalah salah satu jasa
yang
diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang
yang
akan diberikan kepada pihak yang menerima
jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang
dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
1.
Bank
Garansi Pembelian
Bank
garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2.
Bank
Garansi Pita Cukai Tembaka
Bank
garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
3.
Bank
Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank
garansi yang
diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran
bea masuk atas
barang
yang
dikeluarkan
dari pelabuhan
milik nasabah.
4.
Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi
yang diberikan kepada
pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas
suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan
kontraktor/leverensi dapat
mengikuti
tender adalah menyerahkan
bank garansi.
5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi
yang diberikan kepada
pemilik proyek (bouwheer)
untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna
menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
6.
Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi
yang diberikan kepada
pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi atas
uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam
hal ini
pihak yang
dijamin adalah kontraktor/leverensi.
7.
Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Sedangkan manfaatnya antara lain:
1.
penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based
income bagi bank
2.
pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3.
memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran
pembelian
oleh
pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi
dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup Transaksi
-
LC Impor:adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –
batas
Negara.
-
LC Dalam
Negeri
atau
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah
LC yang
digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat
Penyelesaian
-
Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai
dengan dokumen tiba.
-
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
-
Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis LETTER of CREDIT ini biasanya digunakan
sebagai bekal
awal
sebelum
negosiasi antara importir
dan eksportir mencapai kesepakatan final.
-
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing
bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila
suatu LC
tidak
secara eksplisit menyatakan
‘revocable’
atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
-
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
-
Untransferable LC:adalah LC yang
tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
-
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah
LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
-
Restricted/Straight
LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-
Standby LC:adalah surat
pernyataan dari pihak
bank yang
menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
-
Red-Clause
LC:adalah
LC
yang
memperkenankan
penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
-
Clean LC:adalah LC
yang pembayarannya
kepada
beneficiary
dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter
of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
-
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
WALIAMANAT
Waliamanat
adalah
pihak yang mewakili
kepentingan
Pemegang
Efek bersifat uang. Bank Umum
yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu
terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1.
Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2.
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3.
Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
1.
Bertempat kedudukan di Indonesia.
2.
Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan
keuangan
telah diperiksa
akuntan publik/akuntan
Negara
untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:
1. Menganalisi
kemampuan
dan
kredibilitas emiten apakah
secara
operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2. Menilai
kekayaan
emiten yang
akan
dijadikan
jaminan Wali Amanat
harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi
yang diterbitkan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau
pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.
KLIRING
Salah
satu
fungsi bank yang sangat
vital
terutama
dalam
mrmbantu
transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1.
KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1.
Kliring Manual
2.
Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring
adalah bank
umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh
Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
Alas an pengunduran diri:
-
Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor
bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
1.
suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3.
keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan
masyarakat dalam
bentuk
giro
dan
kelonggaran
tarik
kredit
yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5.
menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata –
rata
kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6.
bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1.
Warkat dicap
yang memuat sebutan
“kliring” dan dicantumkan
nomor
kode kelompok peserta.
2.
Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1.
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2.
Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3.
Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah
kliring
lokal
dalam
pelaksanaan perhitungan dan
pembuatan bilyet
saldo kliring
yang
didasarkan pada
data keuangan
elektronik
disertai penyampaian
warkat (surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2.
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1.
Peserta Langsung Aktif (PLA)
2.
Peserta Langsung Pasif (PLP)
3.
Peserta Tidak Langsung (PTL)
b.
Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1.
Informasi hasil kliring
2.
Laporan hasil proses kliring
3.
Rekaman data warkat yang diterima
4.
Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5.
Investigasi selisih
6.
Pengujian kualitas MICR code line c. Proses
1.
Siklus kliring nominal besar
2.
Siklus kliring ritel d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan
Elektronik (DKE).
Perhitungan
hasil kliring akan tercemin
dalam Bilyet saldo
Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung
ke rekening giro tiap bank
di
Bank Indonesia
tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e.
Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.