Kini
layanan syariah lebih luas. Dahulu, jika kita ingin mendapatkan produk
perbankan syariah kita harus datang ke Bank Umum Syariah (BUS) atau ke Unit
Usaha Syariah (UUS) Bank Konvensional (office channeling).
Namun,
saat ini kita pun bisa mendapatkan layanan di bank-bank konvensional yang
memiliki anak perusahaan Bank Umum Syariah, layanan syariah tersebut dinamakan
dengan Delivery Channel. Ciri adanya layanan syariah tersebut ditandai
dengan pemasangan logo iB (ai-Bi) perbankan syariah.
Untuk
memperluas jangkauan pelayanan BUS, pada Juli 2010 yang lalu, Bank Indonesia
melalui surat No 12/1081/DPbS tanggal 2 Juli 2010 telah memperkenalkan satu
terobosan kebijakan baru berupa delivery channel kepada seluruh BUS.
Kebijakan
ini memungkinkan Bank Umum Konvensional (BUK) yang merupakan satu kelompok
usaha dengan BUS baik berupa parent company maupun sister
company, dapat menjual produk penghimpunan dana BUS baik berupa pembukaan
rekening nasabah baru (giro, tabungan dan deposito) maupun penyetoran dan
penarikan dana bagi nasabah BUS existing. Namun hal tersebut tidak berlaku
sebaliknya, BUS tidak dapat menjadi agen penjual produk BUK.
Bank
Indonesia (BI) telah dikembangkan kebijakan yang dapat mendorong perluasan
layanan perbankan syariah secara lebih efisien melalui pembukaan outlet untuk delivery produk/jasa
perbankan syariah yaitu berupa office channeling dan delivery
channel. Dengan demikian, BUS dan UUS dapat lebih leluasa memberikan pelayanan
perbankan syariah kepada masyarakat melalui beberapa alternatif cara.
Dengan
demikian, untuk menemukan produk perbankan syariah, masyarakat tidak harus
datang langsung ke bank syariah, tetapi dapat juga mendatangi loket-loket bank
konvensional yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta kepada customer
service untuk produk-produk iB sesuai kebutuhannya, seperti Tabungan iB,
Deposito iB, dan lain-lain.
Membuka
Tabungan iB di loket bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya? Apakah
dana nasabah yang dikelola oleh UUS atau layanan syariah (delivery channel) di
loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank
konvensional? Jangan khawatir.
Dana
nasabah iB yang disimpan di UUS atau layanan syariah bank konvensional telah
dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya. Dana
masyarakat yang terkumpul di UUS atau layanan syariah telah dijamin tidak akan
bercampur pengelolaannya.
Pendirian
UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional telah
didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan
pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan kantor
cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh sistem TI
yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan.
Satu
user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk
rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di
cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah
di rekening dengan user ID syariah.
Oleh
karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS
atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan
tercampur dengan dana bank konvensional.
Lebih
dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang
bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Secara
berkala, laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka
layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap
UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola
dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
Jadi,
produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum Syariah, di
Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional,
semuanya tetap syariah.
No comments:
Post a Comment